Home / Hukum

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:48 WIB

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

KPK pantau proses investasi PT Telkomsel ke PT GOTO

Jakarta. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses investasi PT Telkomsel senilai Rp6,4 Triliun ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (29/11/2022) menjelaskan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi kepada PT GOTO.

“Ya mereka (Tim Monitoring KPK, red) proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat,” kata Karyoto di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Baca juga:  Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK

Investasi yang dilakukan PT Telkomsel kepada raksasa aplikasi PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut Karyoto, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk mencegah korupsi terkait proses investasi. Jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung gelar perkara.

“Kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan. Untuk ditelisik ada pidananya, deputi pencegahan langsung minta ekspos ke pimpinan, kami dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan,” katanya.

Baca juga:  SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal

 Karena pencegahan dari monitoring itulah, kata Karyoto, mempunyai daya cari terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat.

Mengenai alur penanganan perkara di KPK diketahui bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Kemudian KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak. (dwi/*)

Share :

Baca Juga

Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
error: Content is protected !!