Home / Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 - 23:40 WIB

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong

Kades Lorong memakai rompi orange beberapa saat usai diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Sambas dan ditahan, Senin (31/10/2022) malam

Kades Lorong memakai rompi orange beberapa saat usai diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Sambas dan ditahan, Senin (31/10/2022) malam

Sambas. Kejaksaan Negeri Sambas menahan Kepala Desa Lorong Kecamatan Sambas, IA (35) dalam kasus korupsi APBDes, Senin (31/10/2022).

Sebelum penahanan tersebut, IA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi harinya. Penahaman ini juga setelah adanya audit kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Lorong Tahun Anggaran 2020.

Malam harinya usai pemeriksaan, IA langsung digiring memakai rompi orange dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Sambas. IA ditahan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penahanan itu nantinya bisa diperpanjang lagi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, Senin (31/10/2022) malam.

Menurut Agita, yang bersangkutan diduga dengan jabatannya melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Lorong, Tahun Anggaran 2020.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Agita menjelaskan dalam penanganan kasus dilakukan tersebut sudah ada hasil auditor yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara.

“Kerugian Negara sudah ada, yakni dari auditor. Sehingga itu menjadi salah satu dasar IA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pihak Kejari Sambas juga. lanjuy Agita, sudah memeriksa intensif terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

“Sebelumnya, IA masih menjadi pihak yang dimintai keterangan. Namun dari perkembangan pemeriksaan, kami menahan IA,” kata Agita.

Baca juga:  Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan auditor terdapat kerugian Negara.

“Perhitungan kerugian negara sudah keluar dari auditor, yakni sekitar Rp296 Juta. Itu hasil penghitungan kerugian di 2020. Apakah ada kerugian lainnya di tahun anggaran sebelumnya atau seperti apa, akan kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Amiruddin belum.memastikan ada pihak lain yang bersama-sama dalam kasus itu. “Kami menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amiruddin.

Sementara ini, ujar dia, masih IA. “Nanti kami akan melihat perkembangan lebih lanjut, apakah ada pihak lainnya yang terlibat,” tegasnya. (edo)

Share :

Baca Juga

Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Hukum

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
error: Content is protected !!