Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 12:44 WIB

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pontianak, Dewi Apriyanti SH MH menyidangkan pra peradilan tim kuasa hukum Isa Anshari cs, Jumat (23/9/2022)

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pontianak, Dewi Apriyanti SH MH menyidangkan pra peradilan tim kuasa hukum Isa Anshari cs, Jumat (23/9/2022)

Pontianak. Usai ditangkap dan ditahan Tim Jatanras Polda Kalbar Agustus 2022 lalu, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari bersama 7 anggotanya mengajukan pra peradilan, Jumat (23/9/2022).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan hakim tunggal Dewi Apriyanti SH MH. Sebanyak delapan orang tim kuasa hukum para tersangka melalui juru bicaranya membacakan permohonan pra peradilan dengan termohon I Kapolda Kalbar dan termohon II Kapolres Ketapang.

Kedelapan orang tim kuasa hukum Isa Anshari adalah Denie Amiruddin, Sy Kurniawan, Dewi Aripurnamawati, Herman, Ridwan, Fakhrurrazi, Bayu Sukmadiansyah dan M Mukti Ali. Tim kuasa hukum Isa Anshari Cs pada intinya meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, serta penahanan terhadap para tersangka tidak sah secara hukum.

Isa Anshari Cs seperti diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Kasus ini berawal kritik FPRK atas kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Ketapang. FPRK melakukan demonstrasi hingga pihak Pemkab Ketapang mengeluarkan kebijakan.

Baca juga:  Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

Tak lama kemudian muncul demonstrasi tandingan yang membuat pihak FPRK di sekretariatnya bersiap siaga mengantisipasi dengan menyiapkan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, panah, pedang dan lainnya.

Dari pihak demontran tandingan kemudian membuat pelaporan penghadangan dan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh FPRK terhadap sejumlah warga perhuluan yang sedang melintasi di Jalan Merak, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan usai demo kelangkaan BBM di DPRD Ketapang, Selasa (15/8/2022).

Atas laporan ini, Isa Anshari berikut 7 orang anggota FPRK lainnya yakni Sahri Santosa, Iman , Slamin, Adam, Herdik, Anong dan Muslimin ditangkap Tim Jatanras Polda Kalbar dibantu aparat Polres Ketapang.  Penangkapan itu disertai penggeledahan, penyitaan dan penahanan.

Baca juga:  Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

“Tindakan aparat itu kami anggap tidak sah. Makanya kami mengajukan pra peradilan yang diatur dalam hukum acara pidana,” kata Denie Amiruddin SH MHum, juru bicara tim kuasa hukum Isa Anshari Cs.

Denie merinci dalil-dalil hukum pihaknya hingga mengajukan pra peradilan. Hal paling menonjol adalah penangkapan para tersangka tanpa menunjukan surat perintah. Sebanyak 27 dasar dan alasan lainnya diuraikan dalam permohonan pra peradilan tersebut.

Sidang pra peradilan akan dilanjutkan Senin (26/9/2022) dengan agenda jawaban dari termohon I Kapolda Kalbar dan Termohon II Kapolres Ketapang. Sidang berikutnya replik-duplik, pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan saksi, kesimpulan dan putusan yang dijadwalkan Senin (3/10/2022).(in/pt)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
error: Content is protected !!