Home / Hukum

Senin, 27 Juni 2022 - 09:49 WIB

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings

Hotman Paris mendatangi rumah kediaman Kyai Cholil Nafis untuk permohonan maaf terkait kasus holywings. Foto Captur video instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris mendatangi rumah kediaman Kyai Cholil Nafis untuk permohonan maaf terkait kasus holywings. Foto Captur video instagram @hotmanparisofficial

Jakarta. Holywings menjadi sorotan setelah promosi minuman alkohol gratis yang meresahkan umat Islam. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Kini, giliran pemegang saham Hotman Paris meminta maaf.

“Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings, datang bersilatarahmi ke rumah bapak Kyai Cholil Nafis selaku Ketui MUI dan juga Rois Suriyah PBNU atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings,” kata Hotman Paris dalam unggahan video di akun instagram pribadi @hotmanparisofficial.

Hotman menjelaskan hal tersebut dengan cara mendatangi rumah kediaman Cholil Nafis. Dirinya mengakui promosi itu telah menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam. “Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada bapak Kyai Cholis Nafis dan juga umat Islam,” ujar Hotman.

Dalam video itu, Cholil Nafis merespons permintaan maaf advokat senior tersebut. “Secara pribadi, saya memaafkan dan proses hukumnya tetap berlanjut sebagai pembelajaran,” ucap Cholil Nafis.

Cholil mengaku salut lantaran Hotman telah melakukan tabayun dari kasus yang disebabkan oleh promosi tersebut yang sangat sensitif menyinggung umat Islam. “Saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan. Dan sebagai orang baik yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,” kata Cholil.

Baca juga:  Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum

Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya. Sebanyak enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut, Jumat (24/6/2022).

Para tersangka itu adalah adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), desainer promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), dan admin tim promo AAM (25).

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis antaralain pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Selain itu, pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga:  Ada Apa di Gang Gajahmada 9 Pontianak

Penetapan tersangka ini setelah postingan akun Instagram ofisial Holywings yang menyebut nama Muhammad dan Maria dalam content promosinya. “Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink,” bunyi promosi tersebut.

Belakangan, promosi yang diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar, Rabu (22/6/2022) itu dihapus setelah menuai kontroversi.

Sorotan terus berlanjut kepada para pemilik Holywings sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha food and beverage ini.

Nikita Mirzani dan Hotman Paris yang memang tercatat memiliki saham di perusahaan tersebut. Selain Hotman Paris, sejumlah nama yang turut disebut-sebut mengelola usaha yang terdiri dari Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.

Holywings merupakan perusahaan yang didirikan pada 2014 dengan nama PT Aneka Bintang Gading. Co-Founder perusahaan ini adalah Ivan Tanjaya. Sedangkan Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings Mei 2021.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!