Pontianak. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti memimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-8 tahun, Senin (6/6/2022). Sidang ini membahas pemindahan atau mutasi narapidana (Napi).
“Usulan mutasi dari Lapas atau Rutan di Kalimantan Barat ini sebanyak 86 narapidana. Semua Narapidana yang diusulkan pindah harus dicek dengan seksama,” kata Ika dalam rapat yang dihadiri Eka Jaka Riswantara Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Edi Junaidi Kasubbid Keamanan, Kasubbid Watkes Rehab Roldy Agus CR, beserta Zainal Ariefin JFU Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Menurut Ika, alasan pemindahan ini dengan pertimbangan peta overcrowded atau kapasitas Lapas dan Rutan yang dituju agar tidak menimbulkan masalah di tempat yang baru.
“Sebagai catatan, Lapas Kelas IIA Pontianak yang menjadi destinasi pemindahan harus diubah ke Lapas atau Rutan yang masih dapat menampung hunian,” kata Ika.
Pengajuan usulan pindah narapidana, lanjut Ika harus disertai dengan alasan yang jelas baik itu untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, maupun ada perkara lain.
“Lapas Kelas IIA Pontianak untuk sementara waktu tidak dijadikan tempat tujuan pemindahan. Perlu ada pemerataan sebaran mutasi diantaranya Rutan Bengkayang, Rutan Landak, Lapas Sintang, dan Rutan Putussibau,” papar Ika. (rls/kumham)


















