Home / Hukum

Sabtu, 30 April 2022 - 23:04 WIB

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Narapidana di Lapas Pontianak khusus berdoa pada acara keagamaan ramadhan tahun 2022

Narapidana di Lapas Pontianak khusus berdoa pada acara keagamaan ramadhan tahun 2022

Pontianak. Sebanyak 3004 narapidana se-Kalimantan Barat akan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

“Usulan remisi ini sudah sesuai ketentuan dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan,” kata Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jumat (29/4/2022).

Pada momen idulfitri Tahun 2022 ini pihaknya mengajukan remisi khusus untuk 3004 narapidana beragama Islam yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se-Kalimantan Barat. “Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di hari raya sesuai agamanya masing-masing,” ujar Ika.

Dari 3004 itu secara rinci meliputi Lapas Kelas IIA Pontianak (776), Lapas Kelas IIB Singkawang (349), Lapas Kelas IIB Ketapang (500), Lapas Kelas IIB Sintang (176), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (147), Rutan Kelas IIA Pontianak (197), Rutan Kelas IIB Bengkayang (44), Rutan Kelas IIB Landak (67), Rutan Kelas IIB Sanggau (135), Rutan Kelas IIB Mempawah (285), Rutan Kelas IIB Sambas (261), Rutan Kelas IIB Putussibau (53) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya (14).

Baca juga:  Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek

Menurut Ika, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat mendapatkan remisi itu, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.

Baca juga:  Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru

“Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi,” kata Ika.  

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Remisi akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana pada hari raya idulfitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. (r-2/kumham)

Share :

Baca Juga

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Ketua DPRD Kalbar Aloysius dan Wakil Ketua Prabasa Anantatur bersama Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Wakajati Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Hukum

Cegah Kebocoran PAD, DPRD Kalbar Gandeng Kejati
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
error: Content is protected !!