SAMBAS – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satresnarkoba Polres Sambas menyita 2,56 gram dan uang tunai sekitar Rp51,3 juta dari terduga RA, Jumat (16/10/2026) pukul 00.35 WIB.
RA, pria terduga terlibat peredaran sabu ini dtangkap di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Polisi menyita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam tiga paket. RA merupakan target operasi dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Desa Tebas Kuala. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai senilai Rp51.346.014, satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, botol bekas lem, serta kotak bekas obat mata.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Informasi itu menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, penimbangan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga menjadwalkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sambas menyatakan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan perkara sesuai prosedur hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.[rl]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















