Home / Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:42 WIB

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit

Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menaikkan status penanganan dugaan manipulasi harga ekspor (underpricing) dan transfer pricing komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke tahap penyidikan umum.

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menyikat habis praktik curang korporasi yang merugikan pendapatan negara dari sektor hilir kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah bergerak intensif selama satu bulan terakhir untuk menguliti modus operandi yang diduga melibatkan jejaring raksasa sawit nasional.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan itu sekitar mungkin satu bulan lebih,” ujar Syarief kepada wartawan, Senin (26/5/2026) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Sinergi Tiga Lembaga dan Kantong Data ’10 Pemain Besar’ Penyidikan ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Keuangan bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membentuk tim gabungan sejak tiga bulan lalu. Tugas utamanya, menghitung ulang nilai ekspor CPO beberapa tahun ke belakang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan telah menyerahkan data krusial berisi 10 nama perusahaan besar minyak sawit yang terindikasi kuat melakukan under invoicing—sebuah modus memperkecil nilai faktur ekspor demi menghindari kewajiban pajak yang semestinya. “Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” tambah Syarief.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi kunci, meski identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan yang berjalan.

Baca juga:  Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Modus Operandi

Kasus ini memiliki modus operandi berupa penjualan CPO ke perusahaan afiliasi atau shell company (perusahaan cangkang) di luar negeri dengan harga yang jauh di bawah harga pasar wajar (underpricing).

Perusahaan di Indonesia menjual CPO secara “murah” ke afiliasinya di negara tax haven (surga pajak) atau pusat perdagangan seperti Singapura. Keuntungan di dalam negeri tercatat kecil, sehingga Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Bea Keluar yang dibayarkan ke kas negara Indonesia menjadi sangat minim.

Perusahaan afiliasi di luar negeri tersebut kemudian menjual kembali CPO ke pembeli akhir (end-buyer) dengan harga pasar yang asli, meraup keuntungan besar di luar jangkauan radar pajak Indonesia.

Kasus ini menjadi ironi besar mengingat posisi strategis Indonesia di pasar global. Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, dengan profil industri yang masif:Potensi dan Kapasitas Industri Sawit Nasional:Total Produksi: Indonesia rata-rata memproduksi 45 hingga 50 juta ton CPO per tahun, mendominasi hampir 60% pasokan minyak sawit pasar global.

Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia membentang lebih dari 16,8 juta hektare, yang tersebar dominan di Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi serta Papua.

Aktor Ekspor

Terdaftar ratusan perusahaan eksportir CPO di Indonesia. Namun, penguasaan pasar ekspor secara mayoritas dikendalikan oleh segelintir grup konglomerasi besar. Dengan volume ekspor yang mencapai puluhan juta ton setiap tahunnya, manipulasi harga sekecil beberapa sen dolar per kilogram saja dapat mengakibatkan kebocoran anggaran negara (pajak dan devisa hasil ekspor) hingga triliunan rupiah.

Baca juga:  Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak

Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa penegakan hukum ini akan membawa dampak bola salju yang positif bagi perekonomian nasional, terutama dari sisi kepatuhan korporasi dan transparansi pasar modal.Jika praktik under-invoicing ini berhasil dibongkar dan diselesaikan, dampaknya akan langsung terasa pada tiga aspek utama.

Aspek pertama penerimaan pajak penghasilan badan dan pungutan ekspor akan melonjak sesuai dengan nilai riil komoditas. Aspek kedua, neraca perdagangan Indonesia menjadi jauh lebih akurat dan mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya.

Aspek ketiga, bagi perusahaan sawit yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (listing), penghentian manipulasi ini akan mengembalikan keuntungan ke dalam laporan keuangan perusahaan. Bukan dikantongi pribadi oleh pemilik lewat jalur belakang, yang pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan (corporate value) dan menguntungkan investor publik.

Saat ini, status perkara masih berada dalam tahap Penyidikan Umum. Tim Jampidsus Kejagung tengah mengonstruksikan hukum secara matang, mengumpulkan alat bukti, serta memvalidasi kerugian keuangan atau perekonomian negara bersama BPKP.

Publik kini menanti keberanian Kejagung untuk membuka nama-nama dari 10 korporasi besar tersebut dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan kebocoran devisa hijau Indonesia ini.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Hukum

Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
error: Content is protected !!