PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi tuan rumah Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/5/2026).
FGD diselenggarakan di Aula Baharuddin Lopa. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, yang juga menjadi keynote speaker.
Agus Sahat menegaskan restorative justice tidak hanya berfokus pada penghentian penuntutan perkara. Pendekatan itu juga bertujuan memulihkan hubungan sosial, menyelesaikan konflik, memulihkan korban, dan mendorong tanggung jawab pelaku secara adil serta humanis.
Menurutnya, selama enam tahun penerapan restorative justice, ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Namun, Kejaksaan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perbedaan persepsi implementasi di lapangan, penyesuaian regulasi pasca KUHAP 2025, penguatan kapasitas jaksa mediator, hingga integrasi teknologi informasi dan data perkara.
FGD itu diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif untuk memperkuat restorative justice sebagai model penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas terselenggaranya forum strategis tersebut.
Ia menilai FGD tidak sekadar menjadi sarana evaluasi restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” kata Emilwan Ridwan dalam sambutannya.
Terobosan Sistem Peradilan
Emilwan menegaskan restorative justice menjadi terobosan penting dalam sistem peradilan pidana karena menempatkan hukum bukan hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial.
Pendekatan itu dinilai sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung musyawarah, perdamaian, gotong royong, dan penyelesaian konflik secara seimbang.
Ia juga menekankan keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang dihentikan penuntutannya. Keberhasilan pendekatan itu juga terlihat dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
FGD tersebut turut menghadirkan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo dan Aswandi dari Universitas Tanjungpura. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan Melayu, akademisi, hingga perwakilan masyarakat juga hadir dan mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan restorative justice berbasis masukan publik.[rls]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















