Home / Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:55 WIB

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

KUPANG – Majelis Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Pilkada Sumba Timur NTT, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, Jumat (24/4/2026).

Vonis tersebut berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, meski vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan.

Sacarias Lenggu alias Saca selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Sidang vonis dipimpin I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Hadir dalam persidangan itu, JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan dan para pengacara dari kedua terpidana.

Baca juga:  Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang menyatakan Delti terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Demikian pula Saca terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Saca dan Delti. Keduanya dianggap melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor

Selain tuntutan delapan tahun, JPU juga meminta hakim agar Saca dan Delti tetap ditahan dan didenda sebesar Rp400 juta. Apabila tak dibayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Saca dan Delti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
error: Content is protected !!