Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:42 WIB

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

SAMBAS — Satreskrim Polres Sambas menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit di Desa Lubuk Dagang, Minggu (12/4/2026), kurang dari 24 jam.

Aksi pembegalan tersebut menimpa STK (57), warga Desa Pendawan, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang melewati Jalan Pekong, Dusun Sebenua. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghadang dan langsung mengayunkan celurit ke arah leher kiri korban.

Korban sempat menahan serangan mematikan itu dengan tangan kirinya hingga mengalami luka-luka. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku dengan cepat merampas tas selempang milik korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga:  Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian

Akibat insiden ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp43.000.000 dan satu unit telepon seluler, dengan total kerugian mencapai Rp45.000.000. Setelah kejadian, korban dibantu warga setempat dilarikan ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi yang didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, membenarkan adanya penangkapan kilat ini.

Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku LKF alias A di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suwandi.

Pihak Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat bepergian pada malam hari atau membawa barang berharga. Warga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.[edo]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
error: Content is protected !!