Jakarta – Kejati Kalbar memeriksa lima saksi Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (9/4/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi tambang bauksit dan emas.
Pemeriksaan dugaan korupsi tersebut berlangsung secara maraton mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kelima saksi tersebut sebelumnya sempat berhalangan hadir saat dijadwalkan pemeriksaannya di Kantor Kejati Kalbar.
Mereka diperiksa sebagai saksi kunci untuk dua perkara besar. Pertama, dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Kedua, dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Materi pemeriksaan difokuskan pada proses krusial aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan dan persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor. RKAB sendiri bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat mutlak legalitas operasi tambang yang memuat perencanaan produksi dan teknis. Celah pada proses inilah yang diduga menjadi titik rawan penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang di wilayah Kalbar,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan, langkah cepat pascalibur Idulfitri ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penyidik juga memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa kompromi. Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini,” pungkasnya.[in]
Ediitor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News



















