Home / Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:20 WIB

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM

Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Jakarta – Kejati Kalbar memeriksa lima saksi Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (9/4/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi tambang bauksit dan emas.

Pemeriksaan dugaan korupsi tersebut berlangsung secara maraton mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kelima saksi tersebut sebelumnya sempat berhalangan hadir saat dijadwalkan pemeriksaannya di Kantor Kejati Kalbar.

Mereka diperiksa sebagai saksi kunci untuk dua perkara besar. Pertama, dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Kedua, dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga:  Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

Materi pemeriksaan difokuskan pada proses krusial aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan dan persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor. RKAB sendiri bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat mutlak legalitas operasi tambang yang memuat perencanaan produksi dan teknis. Celah pada proses inilah yang diduga menjadi titik rawan penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang di wilayah Kalbar,” ujar Wayan.

Baca juga:  14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers

Wayan menambahkan, langkah cepat pascalibur Idulfitri ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penyidik juga memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa kompromi. Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini,” pungkasnya.[in]

Ediitor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
PU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

Hukum

JPU Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Korupsi Bantuan Banjir Samosir
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
error: Content is protected !!