Home / Hukum

Senin, 20 Desember 2021 - 18:13 WIB

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. foto: dok pontianak-times.co.id

Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. foto: dok pontianak-times.co.id

Kuburaya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengamankan buronan. Giliran terpidana kasus korupsi Marolop Sijabat yang ditangkap untuk dieksekusi menjalani hukuman, Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.

Marolop langsung dibawa Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Taliwondo SH MH ke kantor Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Selanjutnya di hari yang sama, terpidana yang merupakan kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya tahun 2007 ini diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Marolop kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Baca juga:  Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010. Marolop selaku Direktur PT Tani Tirta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja, tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

Akibatnya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497 subsider satu tahun penjara.

Baca juga:  Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain yang belum ditangkap. Informasi dapat disampaikan kepada Kejati Kalbar dan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar di situs berikut ini.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron,” kata Masyhudi.

  • Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit