Home / Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:41 WIB

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar

Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Jakarta – Sebanyak empat saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat (27/02/2026).

Pemeriksaan saksi ini berlangsung di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Dari recana awal lima saksi yang dihadirkan untuk diambil keterangannya, namun satu saksi berhalangan hadir.

Keempat orang saksi dicecar jaksa penyidik Kejati Kalbar terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tata Kelola Tambang Bauksit di Kalaimantan Barat periode Tahun 2017 hingga 2023.

RKAB merupakan dokumen perencanaan tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK di Indonesia. Mekanismenya, RKAB tersebut diajukan kepada Kementerian ESDM. RKAB berisi rencana teknis, produksi, pemasaran, lingkungan, dan keuangan yang menjadi landasan operasional legal perusahaan. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak diizinkan melakukan produksi.

Baca juga:  17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

“Satu orang saksi berhalangan hadir. Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” kata I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

I Wayan menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Keempat saksi yang dimintai keterangan tersebut pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir. “Hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaannya berlangsung secara marathon di Jakarta,” ujar I Wayan.

Baca juga:  Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak

Menurut I Wayan, para saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di Wilayah Kalbar. Keterangan para saksi itu melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

I Wayan menyampaikan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini. Pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Mari kita kawal proses penyidikan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” kata I Wayan.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
error: Content is protected !!