Home / Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:09 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Pontianak – Penyidik Kejati Kalbar menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026) pagi.

Penggeledahan ini rangkaian lanjutan dari penyidikan Kejati Kalbar dalam mengintensifkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan. Penggeledahan dimulai pukul 07.30 WIB. Tim Penyidik menghimpun alat bukti sah guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah material penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran korupsi di sektor pertambangan tersebut.

“Tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi,” tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

Baca juga:  Remaja Mujahidin Siapkan 1.000 Porsi Sahur I'tikaf Ramadan
Langkah Pro Justitia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya tindakan lapangan tersebut. Ia menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar I Wayan Gedin.

Ia menambahkan, hasil dari penggeledahan ini akan dikaji secara komprehensif untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti di tahap pembuktian selanjutnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi

Pihak Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan perkara tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diamankan untuk membongkar siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam karut-marut tata kelola tambang di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
error: Content is protected !!