Home / Hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:11 WIB

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Pontianak – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.

Dalam putusan tersebut, dua terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, sementara hukuman terdakwa lainnya, Sumastro dikurangi.

Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang diputuskan pada 19 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan bersama anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta, memberikan putusan lepas (onslag van alle rechts vervolging) kepada Widatoto S, SE, MT(Terdakwa I) dan Parlinggoman S.IP, MM (Terdakwa II).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga:  Siapa Pj Bupati Landak dan Wako Singkawang

Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Terdakwa lainnya, mantan Sekda Singkawang Sumastro tetap dinyatakan bersalah namun mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pegadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sumastro.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara.

Disparitas Putusan

Hal terpenting dari putusan itu adalah terjadiya disparitas putusan yang tentu saja akan memicu langkah hukum beriutnya bagi para pihak melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  BI Luncurkan Tujuh Uang Kertas Rupiah Baru

Terlebih lagi munculnya perintahhakim Pengadilan Negeri Tinggi Tipikor Pontianak yang mengembalikan sejumlah barang bukti, seperti apa yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

Pengembalian barang bukti itu untuk proses hukum lebih lanjut pada perkara lain yang terlibat dalam korupsi pemberian keringanan retribusi aset yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG) diatas areal 16 hektar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 18 Desember 2025, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dinnyatakan meelakukan tindakan melawa hukum bersama PT PWG hingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,633 miliar.

Penulis: Kisra Ramadani I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
error: Content is protected !!