Home / Ekonomi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:11 WIB

BI Luncurkan Tujuh Uang Kertas Rupiah Baru

Contoh atau specimen uang rupiah baru yang diluncurkan pemerintah bertepatan dengan HUT RI ke 77, Kamis (18/8/2022)

Contoh atau specimen uang rupiah baru yang diluncurkan pemerintah bertepatan dengan HUT RI ke 77, Kamis (18/8/2022)

Jakarta. Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Bank Indonesia(BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi (TE) 2022.

Ketujuh pecahan uang itu secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1000.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, KAmis (18/8/2022) menjelaskan uang TE 2022 itu tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Selain itu tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Menurutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Baca juga:  5 Inti Masalah Pasar Beringin Singkawang

Terpenting, kata Erwin, lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya menjadi kebanggaan bersama, sebagai simbol kedaulatan NKRI. Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.

“UU tersebut sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang,” ujar Erwin.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca juga:  Lima Langkah Kendalikan Inflasi

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” kata Erwin.

Menurut Erwin, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 ini menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.(dwi/rls)

Share :

Baca Juga

Pasar murah imlek

Ekonomi

Pasar Murah Mempawah Jelang Imlek 2574
Penyerahan STDB

Ekonomi

Bupati Kubu Raya Serahkan STDB 500 Petani Sawit Swadaya
pontianak times

Ekonomi

Peluang Pengembangan Ekonomi Digital
Kunjungan Staf Ahli Mentri BUMN

Ekonomi

PLN Dukung UMKM Kalimantan Barat
pontianak-times.co.id

Ekonomi

Kabar Gembira, Ada Gerai Zakat Transmart
Stand Kopi Liberika Kayong Utara

Ekonomi

Kopi Liberika Kayong Utara Andalan Kalbar
Seruan aksi petani sawit

Ekonomi

Aksi Damai FPMS Protes Harga Sawit Anjlok
Atambua Internasional Expo 2023 Belu

Ekonomi

Kemendag Gelar Pameran dan Pelepasan Ekspor
error: Content is protected !!