Home / Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Pontianak – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025).

Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan itu di Kantor Distrik Navigasi Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khusus menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba

“Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Sejumlah berkas yang disita dimasukkan ke dalam boks tersegel dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk kepentingan pembuktian. Selama proses penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut, tampak petugas TNI turut melakukan pengawalan ketat di lokasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut sebagai langkah tegas untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor keselamatan pelayaran.

Baca juga:  Kajati Kalbar Lantik Wakajati dan Tiga Pejabat Baru

I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti yang ditemukan. Jika bukti telah dinyatakan cukup, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka. “Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi terus bergerak, termasuk pada sektor pelayanan publik yang strategis.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
error: Content is protected !!