Home / Hukum

Sabtu, 29 November 2025 - 23:28 WIB

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Pontianak – Tim Tabur (Tangkap Buronan) mengamankan Habib Alwi Almuthohar (63), buronan warga Bogor, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim Tabur yang melakukan penangkapan ini beranggotakan personel Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak mendapat dukungan AMC Kejaksaan Agung RI.

Tim meringkus Habib Alwi Almuthohar di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pontianak.

Habib Alwi sebelumnya ditahan di Rutan sebelum pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis Habib Alwi dan rekannya, H Salim Achmad, masing-masing dua tahun penjara karena terbukti memakai surat palsu sertifikat lahan tanah.

Baca juga:  Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong

Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menolak permohonan kasasi, serta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun bagi para terdakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun saat dipanggil tiga kali untuk eksekusi, Habib Alwi tidak pernah hadir dan diketahui melarikan diri. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 September 2025.

Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat. Melalui program Tabur, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan terpidana hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja tim. Ia menegaskan bahwa penyelesaian DPO adalah komitmen strategis Kejaksaan.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.

Emilwan menambahkan, Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi antarunit guna mempercepat penelusuran para buronan. “Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tegasnya.

Terpidana Habib Alwi kini telah diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.[rls]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
error: Content is protected !!