Home / Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 09:09 WIB

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Pontianak — Ada mobil volkswagen dan Mini Cooper dalam kasus hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Sintang.

Hal itu terungkap dalam penggeledahan lanjutan kasus hibah GKE Sintang oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, Senin (24/11/2025).

Penggeledahan kali ini difokuskan pada rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik kejati Kalbar mengamankan sejumlah barang dan dokumen antara lain Dua buah kunci kendaraan mobil Volkswagen merah dan mobil Mini Cooper AT hitam.

Selain itu, berbagai dokumen penting turut diamankan yang berkaitan dengan pembangunan GKE Petra dan diduga terkait perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan sesuai prosedur.

Baca juga:  Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariata SH MH dalam keterangannya menjelaskan tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

“Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan pihak setempat serta saksi yang ada di lokasi,” kata Wayan.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2017, GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Kemudian pada tahun anggaran 2019, gereja tersebut kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pembangunan yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada tahun 2019 tersangka HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja telah selesai pada 2018 dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan pada 2019. Kondisi ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Perkuat Pembuktian

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan SH MH mengatakan penggeledahan lanjutan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujar Emilwan.

Kajati menambahkan penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati dan akuntabel, serta mengedepankan integritas dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar juga memastikan akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.[rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
error: Content is protected !!