Home / Hukum

Jumat, 21 November 2025 - 16:53 WIB

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim

Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Pontianak. Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

“Hari ini kita baru selesai mengikuti sidang dan saya sebagai saksi. Pada panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada kegiatan HAM di Kota Singkawang dan juga konferensi kota toleran yang tuan rumahnya di Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie ditemui wartawan usai persidangan.

TCM memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Terlihat hadir tiga terdakwa masing-masing Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.

Demikian pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Coky Soulus SH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Wawan dan Agus Adam serta tim lawfirm Phoenix.

Baca juga:  Sepakat.! Stop Revitalisasi Pasar Beringin

“Pada panggilan kedua ini saya hadir dan saya sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim, kemudian JPU dan penasehat hukum. Mudah-mudahan, apa yang telah saya sampaikan dapat membantu majelis hakim,” ujar TCM.

Bantuan keterangan itu, kata TCM, untuk mendapatkan kebenaran materil dalam kasus tersebut dan bisa menyelesaikan dengan seadil-adilnya. Selain itu, bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Semoga semua pihak dapat memberikan semangat kepada Pemkot Singkawang sehingga menjadi kota yang sejajar dengan kota besar lainnya,” ujar TCM.

Saat ditanya pontianak times terkait mekanisme pemberian potongan retribusi 60% kepada pihak PT Palapa Wahyu Grup (PWG) sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), TCM mejelaskan sudah disampaikan di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Kerugian Negara

Sedangkan saat ditanya apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut, TCM justeru balik mempertanyakan. “Menurut anda, ada atau ndak? menurut kita tidak ada,” ujarnya seraya berlalu meniggalkan Kantor PN Tipikor Pontianak.

Sebelumnya, perkara ini bergulir akibat munculnya SK Walikota setelah kajian dan analisa staf. Kemudian muncul alternatif 4 yang memberikan keriganan retribusi sebesar 60% kepada pihak PT PWG.

Hal ini berdampak pada hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000. Permohonan keringan pembayaran retribusi dari pihak PT PWG memang sempat mengalami penolakan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Hukum

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
error: Content is protected !!