Pontianak. Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).
“Hari ini kita baru selesai mengikuti sidang dan saya sebagai saksi. Pada panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada kegiatan HAM di Kota Singkawang dan juga konferensi kota toleran yang tuan rumahnya di Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie ditemui wartawan usai persidangan.
TCM memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Terlihat hadir tiga terdakwa masing-masing Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.
Demikian pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Coky Soulus SH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Wawan dan Agus Adam serta tim lawfirm Phoenix.
“Pada panggilan kedua ini saya hadir dan saya sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim, kemudian JPU dan penasehat hukum. Mudah-mudahan, apa yang telah saya sampaikan dapat membantu majelis hakim,” ujar TCM.
Bantuan keterangan itu, kata TCM, untuk mendapatkan kebenaran materil dalam kasus tersebut dan bisa menyelesaikan dengan seadil-adilnya. Selain itu, bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Semoga semua pihak dapat memberikan semangat kepada Pemkot Singkawang sehingga menjadi kota yang sejajar dengan kota besar lainnya,” ujar TCM.
Saat ditanya pontianak times terkait mekanisme pemberian potongan retribusi 60% kepada pihak PT Palapa Wahyu Grup (PWG) sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), TCM mejelaskan sudah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Kerugian Negara
Sedangkan saat ditanya apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut, TCM justeru balik mempertanyakan. “Menurut anda, ada atau ndak? menurut kita tidak ada,” ujarnya seraya berlalu meniggalkan Kantor PN Tipikor Pontianak.
Sebelumnya, perkara ini bergulir akibat munculnya SK Walikota setelah kajian dan analisa staf. Kemudian muncul alternatif 4 yang memberikan keriganan retribusi sebesar 60% kepada pihak PT PWG.
Hal ini berdampak pada hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000. Permohonan keringan pembayaran retribusi dari pihak PT PWG memang sempat mengalami penolakan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















