Home / Birokrasi

Selasa, 9 November 2021 - 23:20 WIB

Bisnis PCR, Luhut Diminta Mundur

Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya sebagai Menko Maritim dan Investasi, setelah dituding terlibat bisnis PCR

Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya sebagai Menko Maritim dan Investasi, setelah dituding terlibat bisnis PCR

Jakarta. Atas dasar moral dan etika, menteri yang terlibat dalam bisnis testing Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) diminta untuk mundur karena telah menciderai rakyat dan negara yang tengah bergelut menghadapi pandemi selama hampir dua tahun ini.

“Orang bisnis boleh saja, tapi jika ada perusahaan yang berafiliasi dengan menteri dan punya saham, maka itu bermasalah. Sebaiknya menteri yang terlibat mundur saja dari jabatan,” kata Mahmudin Muslim, Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), sebuah organisasi sayap PDI-Perjuangan kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Pernyataan Mahmuddin ini merespons gonjang ganjing Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan LBP diketahui memiliki saham di PT GSI secara tak langsung melalui dua perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi. PT GSI merupakan perusahaan yang didirikan ketika Corona terdeteksi masuk Indonesia.

“Kalau mau bisnis, ya bisnis saja dan tidak perlu menjadi menteri. Masalah bangsa ini kan conflict of interest yang tak pernah selesai. Ketika negara memberikan amanah kepadanya sebagai menteri, maka sejak itu pula diberikan fasilitas dan ditanggung oleh negara,” kata Mahmuddin.

Baca juga:  Pelukis Disabilitas, Berkarya Tanpa Batas

Conflict of interest (konflik kepentingan, red) yang dimaksudkan ini, dicontohkan Mahmuddin, ketika seorang menteri hendak mengeluarkan kebijakan kemudian menyiapkan sebuah perusahaan untuk ikut serta terkait dalam kebijakan dimaksud.

“Seharusnya seorang penyelenggara negara mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 yang telah tegas menyatakan penyelenggaraan negara harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kita tidak menuduh apakah menguntungkan orang lain atau merugikan negara dan lain-lain karena itu urusan KPK dan institusi berwenang. Yang jelas kan dari bisnis itu memeroleh keuntungan,” papar Mahmuddin.

Seorang penyelenggara negara, kata Mahmuddin, dalam konteks terbukti melakukan tindak pidana maka diberhentikan. “Kalau ingin menjadi orang terhormat, harus mundur. Jangan menunggu presiden memanggilnya. Jangan sampai Presidennya yang berintegritas dirusak oleh menteri-menteri yang moralnya rusak,” ujar dia seraya memaparkan harga pokok produksi (HPP) PCR.

Di awal Corona merebak, lanjut dia, harga PCR tembus Rp 2 juta dan paling murah Rp 1,5 juta. Kemudian berangsur-angsur turun harga. “Coba bandingkan dengan India yang menetapkan harga PCR sebesar 500 rupee atau Rp 96 ribu, turun harga dari 800 rupee atau setara Rp 150 ribu,” kata Mahmuddin.

Baca juga:  Kemenkumham Sabet 2 BKN Award 2022

Jadi, kata dia, sanggahan soal tidak mencari untung sangat tidak logis karena kenyataannya ada untung. Demikian pula tentang bantahan keuntungan dari bisnis PCR untuk sumbangan kepada warga miskin yang juga tidak logis.

“Terkait sumbangan itu tidak ada hubungannya. Kecuali sejak perusahaan itu dibuat kemudian diumumkan kepada publik bahwa perusahaannya hanya melakukan pemesanan karena memiliki akses ke produsen PCR dan memakia harga pokok produksi saja. Tapi kenyataannya kan, harga diatas HPP dan aspek bisnisnya sudah terpenuhi, ada untung,” jelas Mahmuddin yang juga mantan aktivis mahasiswa di Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dari awal, Mahmuddin bersama Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia  (ISMEI) sudah menyuarakan agar PCR digratiskan untuk seluruh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari investasi sektor kesehatan.

  • Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pelantikan Pejabat Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Tito Lantik 22 Pejabat Baru Kemenkumham Kalbar
Satono dan Budi Gunawan

Birokrasi

Bupati Sambas Sambut Arahan Menko Polkam
Pengukuhan 173 Kades se Kabupaten Sambas

Birokrasi

173 Kades se-Kabupaten Sambas Tambah Masa Jabatan 2 Tahun
Ahelya Abustam SH MH

Birokrasi

Jaksa Agung Terbitkan SK Ahelya Jabat Kajati Kalbar
Rapat Koordinasi Makan Bergizi Gratis (Rakor MBG) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Jumat (27/3/2026).

Birokrasi

Jalankan Visi Presiden, Ini Instruksi Satono untuk 55 SPPG
Abdullah Azwar Anas

Birokrasi

Kepala LKPP Dilantik Jokowi Jadi Menpan RB
Muslim, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah

Birokrasi

HMI Desak Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Rp12–13 Juta Dihapuskan
Kandidat Pj Gubernur Kalbar

Birokrasi

Ini Tiga Nama Kandidat Pj Gubernur Kalbar
error: Content is protected !!