Home / Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 17:08 WIB

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Sumba Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka, Selasa (4/11/2025).

Ketiga tersangka itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Anas mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial SBD, selaku Sekretaris KPU Sumba Timur; SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan SR, selaku Bendahara KPU Sumba Timur.

Tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Baca juga:  Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran, antara lain melakukan pemborosan penggunaan dana, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja kegiatan pemilihan kepala daerah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” ujar Akwan.

Angka tersebut sesuai hasil audit Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi MH, ahli hukum keuangan negara yang ditunjuk dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan

Sebagai alternatif, penyidik juga menyertakan subsidiair Pasal 3 ayat (1) dan lebih subsidiair Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal yang sama dalam KUHP.

Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-519, 520, dan 521/N.2.16/Fd.1/11/2025. Penahanan dapat diperpanjang bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan berlanjut ke tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
error: Content is protected !!