Sambas. Sehan A Rahman resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas menggantikan almarhum Ir H Arifidiar MH, Jumat (29/9/2023).
Sehan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sambas oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Sulistyo Muhammad Dwi Putro SH MH di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas.
Pelantikan Sehan yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Sambas ini bersamaan dengan Pelantikan Antara Waktu (PAW) Chadari Eka Saputra sebagai anggota DPRD Sambas. Hadir pada pelantikan itu Bupati Satono, Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH, unsur pimpinan DPRD beserta anggota Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Usai pengucapan sumpah janji, kedua wakil rakyat tersebut mendapatkan ucapan selamat atas pengangkatan dimaksud dari seluruh Pimpinan Rapat, Anggota DPRD dan para tamu undangan.
Pengangkatan Sehan A Rahman sebagai Wakil Ketua II DPRD Sambas yakni keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1163/PEM/2023 tanggal 19 September 2023, dan Chadari Eka Saputra Nomor 1162/195/Tapem-A tanggal 19 September 2023.
Bupati Sambas Satono mengucapkan selamat atas dilantiknya Sehan A Rahman sebagai Wakil Ketua DPRD Sambas dan Chadari Eka Saputra sebagai Anggota DPRD Sambas.
“Harapan Pak Chadari Eka Saputra cepat menyesuaikan diri sebagai anggota DPRD Sambas dan Pak Sehan A Rahman semakin memperkuat lembaga DPRD,” harapnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian Ir H Arifidiar MH selama menjabat Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.
Sekretaris DPD Golkar Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH mengucapkan selamat kepada Sehan A Rahman sebagai Wakil Ketua DPRD Sambas dan Chadari Eka Saputra sebagai anggota DPRD Sambas.
“Dedikasikan amanah sebagai wakil rakyat, karena suara Golkar adalah suara rakyat, perjuangan aspirasi masyarakat dan perkuat lembaga DPRD sebagai memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Prabasa yan juga Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Kabupaten Sambas ini.
Prabasa mengucapkan terima kasih kepada almarhum Ir H Arifidiar MH yang selaa hidupnya telah mendedikasikan diri kepada partai Golkar. “Semoga Almarhum mendapat tempat disisi Allah Subhanahu wata’ala,” kata Prabasa.
PAW Partai Golkar
Sebelum pelantikan itu di hari yang sama, DPRD Kabupaten Sambas menggelar Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golkar. Chadari Eka Saputra menjadi Anggota DPRD Sambas menggantikan almarhum Ir H Arifidiar MH.
Pimpinan sidang DPRD Sambas, Abu Bakar berharap pengangkatan PAW itu mampu memberikan kontribusi bagi lembaga. “Sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku, kita lakukan PAW ini dengan di isinya kursi dewan yang kosong,” ucap Abu Bakar.
Ketua mengucapkan selamat bertugas kepada Chadari Eka Saputra sebagai Anggota DPRD Sambas, dan mengemban amanat masyarakat yang diamanahkan.
“Diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, saran dan masukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Sambas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” harapnya.(edo/ris)
Update Berita, ikuti Google News