Ketapang. PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Mopakha), sebuah perusahaan hutan alam di Kabupaten Ketapang, meluncurkan program pemberdayaan bagi para mantan illegal logger.
“Kami berupaya melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang ditargetkan kepada keluarga logger yang berada di desa sekitar konsesi Mopakha,” kata Wim Ikbal Nursal, Direktur Operasional Mopakha melalui pernyataan tertulis kepada pontianak times, Selasa (28/5/2024).
Upaya tersebut, menurut Wim Ikbal sesuai dengan mandat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada Mopakha melalui adendum SK 960/MENLHK/SETJEN/HPL.2/9/2022.
“Terdapat beberapa poin penting dalam SK tersebut yang mewajibkan kami untuk melaksanakan perlindungan hutan di areal kerja, dan melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat,” kata Wim Iqbal.
Menurut Wim Ikbal, pemberdayaan masyarakat sekitar desa tersebut merupakan cara untuk melindungi ekosistem gambut di wilayah konsesi, dari berbagai bentuk ancaman seperti pembalakan liar, kebakaran, dan lain-lain.
“Mopakha memberdayakan sejumlah warga desa di sekitar konsesi Mopakha, terutama yang pernah dan dulunya terbiasa melakukan pekerjaan menebang dan mengambil kayu di dalam konsesi perusahaan,” kata Wim Ikbal.
Ayo Bang Usman
Baru-baru ini, PT Mopakha yang merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) meluncurkan program “Ayo Bang Usman” (Ayo Bangun Usaha Mandiri). “Ayo Bang Usman” didesain agar para eks illegal logger menjadi petani dan pelaku usaha lainnya melalui berbagai bentuk pendampingan dan bantuan permodalan.
Kelompok sasaran pemberdayaan itu juga diharapkan mampu merencanakan dan menjalankan usaha sendiri, melalui skema rencana bisnis yang jelas dan matang dengan pendampingan dari tim.
Program Ayo Bang Usman merupakan salah satu wujud komitmen PT Mopakha dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Program ini melibatkan 12 anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Alam Lestari melalui tebar benih bibit ikan Nila yang secara simbolis dilaksanakan di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan. Lokasi desa ini dekat dengan kawasan gambut dalam dan dikelilingi oleh genangan rawa gambut.
Terdapat 12 buah keramba budi daya ikan Nila yang masing-masing keramba berisi 1600 ekor bibit ikan nila. Untuk masa panen ikan selama 4 bulan, dengan perkiraan mortalitas hidup 80 persen. Rata-rata 3 ekor ikan memiliki berat 1 kilogram.
“Diharapkan budidaya perikanan nila di Desa Ulak Medang ini dapat berkontribusi terhadap angka Nilai Produksi Perikanan untuk Kecamatan Muara Pawan tahun 2024,” kata Tengku Nurmaradi, Camat Muara Pawan.
Budi daya Ikan Nila memang sangat menjanjikan dari aspek bisnis. Data BPS Kabupaten Ketapang tahun 2021 menyebutkan Nilai Produksi Perikanan Kecamatan Muara Pawan kategori Perikanan Umum sekitar Rp4,7 miliar dan Budi Daya Perikanan Kolam sebesar Rp19,5 miliar.
Tenaga Kerja
Setidaknya, melalui implementasi program di Desa Ulak Medang itu, berhasil menyerap 29 orang tenaga kerja dari para pekerja perambah hutan hingga April 2024 dan sepanjang tahun 2023 terdapat 143 orang.
Anggota KUB Alam Lestari yang juga eks illegal logger, Iwan (bukan nama sebenarnya) menuturkan dengan adanya program Bang Usman, ada jalan keluar untuk hidup lebih baik dari sebelumnya. “Kami berterimakasih kepada PT Mohairson dan para pendamping yang memberikan kesempatan,” ujarnya.
Ia mengaku, aktivitas sebelumnya yang mengambil kayu di hutan itu berat. Disamping harus berjalan jauh menembus hutan rimba, meninggalkan anak istri di rumah juga perasaan selalu was-was, tidak pernah tenang karena inspeksi dari penegak hukum.
“Kami sadar bisa dipenjara. Kalau ada pilihan, kami pasti ambil dari pada harus bekerja sebagai penebang kayu ilegal. Makanya kami berterimakasih dengan adanya program Ayo Bang Usman,” timpalnya.(rls/biz)
Update Berita, ikuti Google News


















