Home / Politik

Minggu, 18 Juni 2023 - 08:34 WIB

PAW Massal Politisi Menjelang Pemilu 2024

Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perihal Pergantian Antar Waktu

Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perihal Pergantian Antar Waktu

Pontianak. Menjelang Pemilu 2024 dipastikan terjadi Pergantian Anta Waktu (PAW) secara massal untuk anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala atau wakil kepala daerah.

PAW massal ini akibat banyaknya politisi yang berpindah partai, terutama dari partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai kontestan pada Pemilu 2024. PAW ini juga berlaku bagi kepala daerah yang menjadi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan, Jumat (16/6/2023).

Akmal Malik dalam surat bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga:  Insiden Berdarah Lahan Parkir Jalan Komyos

Pada point 1 surat tersebut menjelaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain. Hal ini sesuai dengan pasal 139 huruf (1) dan pasal 193 ayat (2) huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga:  Parmusi Kalbar Segera Gelar Seminar Internasional dan Upgrading Dai

Regulasi itu juga didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 10 Tahun 2003 pasal 11 ayat (2) huruf c tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemberhentian ini juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Status dan hak serta kewenangannya berakhir terhitung sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT,” bunyi surat tersebut.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Adi Mulyo, Loyalis Golkar Kalbar

Politik

Safari Ramadan dan Loyalis Golkar 94 Tahun
Rapat TKD

Politik

TKD Kalbar Penuhi Harapan Relawan Prabowo
Rakor Evaluasi Pilkada Sambas 2024

Politik

KPU Sambas Gelar Rakor Evaluasi Pikada 2024
FWLSM dan Peta Kalimantan

Politik

Menagih Janji Politik Provinsi Kapuas Raya
Jumat Curhat Mempawah

Politik

Kapolsek Mempawah Hilir Ajak Jurnalis Jaga Pemilu 2024
Seleksi anggota KPU Provinsi Kalbar

Politik

4 Incumbent KPU Provinsi Kalbar Tergusur
Penetapan Nomor Parpol

Politik

KPU Tetapkan Nomor Parpol Pemilu 2024
Bagi-bagi brosur

Politik

BEM UMP Sebar Brosur Pemilu Damai 2024
error: Content is protected !!