Pontianak. Menjelang Pemilu 2024 dipastikan terjadi Pergantian Anta Waktu (PAW) secara massal untuk anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala atau wakil kepala daerah.
PAW massal ini akibat banyaknya politisi yang berpindah partai, terutama dari partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai kontestan pada Pemilu 2024. PAW ini juga berlaku bagi kepala daerah yang menjadi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan, Jumat (16/6/2023).
Akmal Malik dalam surat bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, untuk mengikuti Pemilu 2024.
Pada point 1 surat tersebut menjelaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain. Hal ini sesuai dengan pasal 139 huruf (1) dan pasal 193 ayat (2) huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Regulasi itu juga didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 10 Tahun 2003 pasal 11 ayat (2) huruf c tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pemberhentian ini juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Status dan hak serta kewenangannya berakhir terhitung sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT,” bunyi surat tersebut.
Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News