Home / Politik

Minggu, 18 Juni 2023 - 08:34 WIB

PAW Massal Politisi Menjelang Pemilu 2024

Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perihal Pergantian Antar Waktu

Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perihal Pergantian Antar Waktu

Pontianak. Menjelang Pemilu 2024 dipastikan terjadi Pergantian Anta Waktu (PAW) secara massal untuk anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala atau wakil kepala daerah.

PAW massal ini akibat banyaknya politisi yang berpindah partai, terutama dari partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai kontestan pada Pemilu 2024. PAW ini juga berlaku bagi kepala daerah yang menjadi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan, Jumat (16/6/2023).

Akmal Malik dalam surat bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga:  KPU Sambas Gelar Rakor Evaluasi Pikada 2024

Pada point 1 surat tersebut menjelaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain. Hal ini sesuai dengan pasal 139 huruf (1) dan pasal 193 ayat (2) huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga:  Khairiana Kembali Pimpin DPD Apersi Kalbar

Regulasi itu juga didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 10 Tahun 2003 pasal 11 ayat (2) huruf c tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemberhentian ini juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Status dan hak serta kewenangannya berakhir terhitung sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT,” bunyi surat tersebut.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Milad Alhidayah Kalbar

Politik

Maulid Nabi di Momen Milad 43 Alhidayah
Janji politik pasangan Midji-Norsan pada Pilgub 2018 dan flyer seminar percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Politik

Janji Sutarmidji-Norsan untuk Kapuas Raya
Dialog Publik Paslon Multi bersama jurnalis

Politik

Pasangan Multi Siap Hadir Dialog Bersama 100 Jurnalis
maman Abdurrahman

Politik

Maman Memutus Tradisi Partai Golkar Kalbar
FWLSM soal DPD RI

Politik

KPU Langgar Konstitusi, Senator Jadi Caleg Tanpa PAW
Parpol Pengusung Pasangan AMIN

Politik

Sholawat Asyghil dari Sambas Iringi Pasangan AMIN
Jumpa pers Airlangga Hartarto

Politik

Airlangga Minta Golkar Kalbar 13 Kursi
Loggo Bawaslu

Politik

Pendaftaran Bacalon Bawaslu Kalbar Dibuka
error: Content is protected !!