Pontianak. Korban PT Best Profit Future (BPF) Pontianak bertambah banyak, sejak dibuka layanan pengaduan oleh Advokat Denie Amiruddin SH MHum. Proses hukum terus berlanjut.
Rabu (11/12/2024), Denie kembali menerima pengaduan dari dua orang korban di tempat berbeda. Mereka adalah D, seorang pengusaha dan U, seorang ASN. Keduanya menjelaskan kronologi habisnya uang ratusan juta mereka yang terkuras.
Berawal ketika nomor WhatsApp mereka masuk dalam data marketing BPF yang diperoleh secara acak. Kedua korban tersebut ditelepon oleh marketing BPF bernama Floren dan terkena bujuk rayu hingga tertarik dengan modus yang dipaparkan Floren.
Sekitar Oktober 2023, U kemudian datang ke Kantor BPF di Komplek Ayani Megamall Pontianak atas permintaan Floren. Kemudian menyetor Rp100 Juta ke Rekening BPF Pontianak Nomor 0353139xxx. “Saya awalnya percaya karena Floren mengatakan BPF sudah masuk dalam Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ternyata bohong belaka,” kata U yang mengamanatkan agar namanya disamarkan.
U datang langsung ke kantor BPF dan diterima oleh Florens dan rekan-rekannya di BPF yakni Tika dan Robi yang meregister. U begitu yakin bisa untung, terlebih lagi diberikan akun simulasi seolah-olah perdagangan Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
Satu hari kemudian setelah bergabung dan mendapatkan akun, U mendapat kabar melalui telepon dari Tika bahwa akun U dapat keuntungan yang jika dirupiahkan sebesar Rp10 Juta. “Bapak ada cuan Rp10 Juta lebih,” kata U menirukan perkataan Tika.
Gagal Narik
Pada hari itu juga, U mau menarik dana Rp10 juta dengan cara transfer ke rekening pribadinya. Namun gagal, hingga U keesokan harinya datang ke kantor BPF untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Saya sudah mulai curiga, makanya saya datang lagi di hari ketiga. Jawaban mereka (Tika dan Floren) waktu itu cuan tak bisa ditarik karena tidak cukup limit, malah saya disuruh Floren untuk top up Rp60 Juta,” ujar U.
Sejak itulah U komplain dan bertemu pimpinan PT BPF Pontianak bernama Lily. Dari pernyataan Lily kepada U diperoleh kenyataan bahwa BPF tidak terdaftar dalam OJK. “Jawaban Lily ternyata tidak terdaftar di OJK. Mengapa uang saya habis? Itu yang mereka tidak bisa jawab,” ujar U.
U tinggal menanggung nelangsa lantaran dananya terkuras habis hanya dalam waktu 3 hari saja. Padahal dana tersebut diperoleh dari hasil pinjaman. “Saya memercayakan kepada pak Denie selaku pengacara untuk mengusut tuntas kasus yang sangat merugikan ini. Sekarang saya tau, korbannya ternyata banyak sekali,” kata U.
Hal yang sama juga menimpa korban lainnya yakni D yang merasa tertipu bujuk rayu BPF melalui tim marketingnya. D melakukan penyetoran sebanyak Rp125 Juta. D bela-belain melakukan peminjaman uang untuk bergabung dengan BPF. Namun semuanya sia-sia. Bedanya D masih sempat bisa narik uangnya sebanyak Rp40 Juta.
Sebelumnya, DN salah seorang korban BPF Pontianak mengalami kerugian miliaran rupiah setelah setoran dananya raib. Banyak kejanggalan dari setoran dana yang hilang di BPF Pontianak itu.
DN melalui pengacaranya Denie Amiruddin meminta pertanggungjawaban BPF Pontianak atas hilangnya dana DN sebesar Rp2,1 Miliar. Dari total dana tersebut, ada yang masih terselamatkan sebesar Rp350 juta.
Layanan Pengaduan
Sementara itu, Denie Amiruddin SH MHum hingga saat ini masih membuka layanan pengaduan bagi para korban BPF Pontianak pada nomor WhatsApp +62 857-5272-6888. Identitas korban akan dijaga dan dirahasiakan untuk kepentingan proses hukum.
“Beberapa diantaranya sudah dilaporkan ke Polda Kalbar dan prosesnya akan terus dikawal,” kata Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Upaya ini, kata Denie, sekaligus untuk mencegah agar tidak menimpa kepada korban lainnya. Sebab, BPF sangat gencar melakukan lobi melalui tim marketingnya untuk mencari orang yang memiliki uang atau orang yang berpotensi memiliki uang meski harus meminjam.
“Sudah semakin banyak korban, namun aparat masih diam saja. Kami meminta komitemen kepolisian seiring pemerintah yang memberantas segala macam illegal trading hingga judi online,” kata Denie.
Menurut Denie, sangat mustahil jika ini tidak bisa diberantas. Sedangkan lelong saja yang kaitannya dengan UMKM juga diberantas. “BPF itu tidak ada komoditi yang diperdagangkan dan nasabah tidak pernah ditunjukan,” kata Denie seraya menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News