Sambas. Direktur BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas AR (36) menjadi tersangka korupsi, Jumat (27/12/2024).
Penetapan tersangka ini setelah Satreskrim Polres Sambas memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli hingga ditemukan kerugian mencapai Rp694 Juta.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini terjadi sejak Februari 2020 hingga Juni 2022.
Rahmad menjelaskan modus Tipikor ini antara lain, pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal.
Keuntungan itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma, dalam hal ini Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi. “Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp24.731.000.
“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad.
Tanpa Musyawarah
Dari hasil penyelidikan sebelumnya terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Direktur BUMDesma melakukan kegiatan usaha tanpa melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).
Penyimpangan ini karena tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis sesuai SOP bersama pengawas dan penasihat, serta melakukan kegiatan usaha tanpa melalui MAD.
“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus. Dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News