Home / Peristiwa

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:44 WIB

Aurelika Tewas Disenggol Rombongan Moge di Bengkayang

Jenazah Aurelika, korban tabarakan rombongan Motor Gede (Moge) di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Jenazah Aurelika, korban tabarakan rombongan Motor Gede (Moge) di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Bengkayang. Aurelika Rahma (18) meninggal dunia setelah sepeda motornya tersenggol rombongan motor gede (moge), Jumat (17/10/2025) sore di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Korban merupakan mahasiswi program S1 semester II Keperawatan Poltekkes Kemenkes Pontianak Kampus C Singkawang. Nyawanya tak tertolong karena mengalami luka parah di hampir seluruh tubuh.

Luka paling berat terdapat pada bagian wajah yang robek, sementara tangan kanan korban patah. Saat ditemukan warga, Aurelika juga mengalami pendarahan pada telinga kiri.

Peristiwa itu terjadi ketika Aurelika hendak pulang ke Pontianak dari arah Singkawang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KB 4928 XS. Setibanya di Jalan Raya Teluk Suak, ia berpapasan dengan rombongan moge yang melaju kencang dari arah berlawanan, yakni dari Pontianak menuju Singkawang.

Salah satu motor gede diduga menyenggol kendaraan yang dikendarai Aurelika. Saat kejadian, hujan deras mengguyur kawasan tersebut, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Baca juga:  Video Susi Wu Mendadak Viral, Ada Apa?

Seorang saksi mata melihat tubuh Aurelika terpental dan terseret di aspal. Warga Komplek Sriwijaya Lestari Blok C-5, Pontianak Kota itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia di tempat. Saat ini pihak kepolisian masih mencari pelaku pengendara moge yang menabrak Aurelika.

“Dari hasil olah TKP, diketahui korban tidak sempat menghindar karena jarak yang sangat dekat dengan rombongan moge. Kondisi jalan yang licin akibat hujan deras memperparah situasi,” ujar Sunarli.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP lanjutan dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. “Kasus ini akan ditangani sesuai Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Berduka

Meninggalnya Aurelika membuat civitas akademika Poltekkes Pontianak Kampus C Singkawang berduka. Ucapan belasungkawa mengalir melalui media sosial.

Baca juga:  Jenazah Pemancing Sungai Kapuas Ditemukan

Hal serupa juga disampaikan oleh orang-orang terdekat korban. Mahendra Saputra, seorang pedagang pempek langganan korban, mengaku tidak menyangka dengan kejadian tragis itu.

Mahendra juga mengkritik para pengendara moge. “Ternyata di balik megahnya moge, ada musibah mendalam yang menimpa mahasiswi Poltekkes,” tulisnya di media sosial.

Menurut Mahendra, pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Selain sanksi pidana, pelaku juga wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau pemakaman, sesuai putusan pengadilan. Semoga almarhumah Aurelika Rahma husnul khotimah,” tutup Mahendra.

Penulis: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim SAR Gabungan melakukan pencarian jasad Ilham di Sungai Kapuas

Peristiwa

Jasad Bocah 12 Tahun Ditemukan Usai 3 Hari Terseret Arus Sungai Kapuas
Densus 88 Anti Teror

Peristiwa

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Semparuk
Ketua Dewan Pers

Peristiwa

Final, Draf Perpres Media Berkelanjutan
lokasi tumbangnya pohon palem hingga menimpa korban (Nurdin Lubis) di proyek pembangunan jembatan baru di Jalan Daeng Manambon Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir

Peristiwa

Warga Mempawah Meninggal Tertimpa Pohon Palem Diduga Akibat Proyek Jembatan
Pawai siswa SMK

Peristiwa

40 Siswa Diamankan Polsek Sungai Pinyuh
Karyawan Sicepat Ekspres

Peristiwa

Karyawan Sicepat Geruduk DPMTK Singkawang
Kate Beddoe

Peristiwa

Pin Emas SMSI untuk Google Asia Pasifik
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus oli palsu, Kamis (26/6/2025) di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.

Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Kalbar Olah TKP Kasus Oli Palsu
error: Content is protected !!