Home / Ekonomi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:59 WIB

PPATK Blokir Rekening, Nasabah Bank Kalbar Aman

Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar.

Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar.

Pontianak. Pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan keresahan dan kekhawatiran. Khusus nasabah Bank Kalbar tetap aman.

“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, Minggu (3/8/2025).

Menurut Rokidi, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan tetap berjalan dengan aman.

Rokidi menjelaskan, langkah yang diambil PPATK terhadap rekening tidak aktif bukanlah untuk membatasi, namun justru untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada nasabah.

“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” kata Rokidi.

Bank Kalbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang malah dapat merugikan pemilik rekening, serta mengganggu stabilitas keuangan secara umum.

Rawan

Data PPATK menunjukkan, rekening yang telah lama tidak aktif, sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. “Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi.

Bank Kalbar juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan selalu memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Bank Kalbar Luncurkan QRIS Cross Border di PLBN Kalbar

Dijelaskan Rokidi, pengkinian data ini, tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.

“Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking,” ujar Dirut Bank Kalbar ini.

Agar rekening tetap aman, Rokidi mengimbau seluruh nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ada perubahan identitas atau informasi kontak.

Saldo Tetap Aman

Ditegaskan dia, untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo mereka tetap aman.
“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.

Bank Kalbar juga menyatakan terus memperkuat layanan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan memberikan edukasi berkelanjutan serta menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rokidi menjelaskan, rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Rekening dapat dikatakan berstatus dormant, bila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.

Baca juga:  Yasonna: Potensi Besar Perempuan Milenial

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan, dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro atau rekening dalam Rupiah atau valuta asing dengan kriteria tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar dan tidak ada akses melalui ATM, mobile banking maupun teller.

Penghentian sementara transaksi dilakukan secara online ke PPATK. Pengaduan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan pembukaan blokir rekening, akan tetapi menunggu informasi dari PPATK.

“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.

Bank tidak melakukan pembukaan blokir yang dilakukan perpanjangan penghentian sementara, berdasarkan surat PPATK Nomor : SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, perihal permintaan perpanjangan penghentian sementara transaksi.

“Terhadap pengaduan nasabah, diminta untuk memastikan bahwa yang mengajukan keberatan merupakan pemilik rekening di Bank Kalbar, dan benar telah dilakukan perpanjangan penghentian sementara transaksi,” kata Rokidi.

Untuk membuka kembali rekening dormant, harus memenuhi persyaratan kelengkapan identitas pemilik rekening, yaitu fotocopy buku tabungan, fotocopy identitas (KTP), mengisi lembar spesimen/kartu contoh tanda tangan (KCTT) dan pemutakhiran data nasabah sebelum memberikan informasi kepada nasabah.[biz]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Ekonomi

Kabar Gembira, Ada Gerai Zakat Transmart
Stand UMKM Festival Sahur Sahur

Ekonomi

Festival Sahur-Sahur Bantu Pelaku UMKM
Peserta sosialisasi layanan digtalisasi nasabah pensiunan.

Ekonomi

Bank Kalbar dan Taspen Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
Keripik Pisang

Ekonomi

Sukses Bisnis Keripik Manfaatkan KUR Bank Kalbar

Ekonomi

Akal-akalan Pasar Beringin Singkawang
Askara Coffee&Eatery

Ekonomi

Askara Manfaatkan Kredit Mudah Bank Kalbar
Top BUMD Awards

Ekonomi

Bank Kalbar Pertahankan Bintang 5 Top BUMD Awards 2024
pontianak-times.co.id

Ekonomi

Ekspor CPO Sawit Dibuka Setelah 26 Hari
error: Content is protected !!