Jakarta. Jika tidak ada halangan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair dalam lima hari kedepan, tepatnya mulai 5 Mei 2023.
Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN. Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari APBN. Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS ini dapat membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru, sehingga bisa digunakan membiayai pendidikan anak-anak.
Proses pencairan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan 5 Juni 2023 dan instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Kepastian ini disampaikan Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu.
Siapa saja yang mendapatkan gaji ke-13? Tentu saja mereka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.(dwi)
Update Berita, Follow Google News