Home / Hukum

Senin, 9 September 2024 - 22:42 WIB

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata

Herawan Utoro, Penasehat Hukum lima terdakwa perkara korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Herawan Utoro, Penasehat Hukum lima terdakwa perkara korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Pontianak. Penasehat Hukum Herawan Utoro menguraikan perkara Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang yang menjerat lima terdakwa, sesungguhnya ranah perdata.

“Berkas perkara tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak cukup syarat penuntutan bagi para terdakwa ke pengadilan. Namun, penyidik mendesak masuk menjadi pidana korupsi. Padahal murni perdata,” kata Herawan kepada pontianak times, Senin (9/9/2024).

Herawan mengungkapkan hal itu usai dirinya mendampingi lima terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa Dedi Syafriadi Cs, di PN Pontianak. Sebanyak empat dari lima terdakwa itu mendapat putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Joko Waluyo, dengan hakim anggota Ukar Priyambodo dan Aries Saputro.

Para terdakwa yakni Dedi Syafriadi, Adie Pramudya, Viktorinus Romy William, Syamsul Bahri dan Sudarmoko sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

Tim Penasihat Hukum para terdakwa yakni Herawan Utoro, Saulatia dan Meilinda Dwinta kemudian berupaya mengajukan pembelaan, hingga empat terdakwa diputus bebas. Sedangkan Sudarmoko diganjar 6 tahun penjara, denda Rp300 Juta dengan pengganti Rp3 Miliar. Jika tidak membayar, maka harus menjalani pidana kurungan selama setahun.

Baca juga:  HUT ke-62, Bank Kalbar Khitanan Gratis 153 Anak

“Secara kasat mata, perkara ini berkenaan dengan tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet debitur CV Mahakarya Perkasa,” kata Herawan Utoro.

Menurut Herawan, status kredit tersebut kolek-5 dan/atau macet dan menimbulkan tunggakan pokok debitur sebesar Rp1,9 Miliar ditambah tunggakan bunga debitur sebesar Rp1,4 Miliar. Total tunggakan debitur sebesar Rp3,2 Miliar.

Perjanjian Kredit

Singkatnya, kata Herawan, itu merupakan piutang bagi Bank Kalbar Cabang Singkawang yang belum hapus tagih dan hapus buku oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang. Status perjanjian kredit antara Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan CV Mahakarya Perkasa masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak.

“Ikatan itu sejak ditandatangani dan baru berakhir setelah kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kredit selesai dilaksanakan,” ujar Herawan.

Baca juga:  Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi

Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) CV Mahakarya Perkasa tersebut, dijamin pelunasannya dengan kedua agunan berupa SHM Nomor 1102 dan SHM Nomor 1144 masing-masing seluas 20.000 meter persegi atas nama Sudarmoko.

Jaminan itu telah diikat dan dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 3463/2018 dan SHT Nomor 3269/2018. Keduanya terdaftar atas naa PT BPD Kalbar.

“Oleh karenanya tidak merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bank Kalbar Cabang Singkawang. Sesungguhnya ini masuk ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni,” ujar Herawan.

Masih menurut Herawan, dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan/atau barang bukti, tidak terdapat fakta perbuatan materiil tindakan korupsi yang dilakukan Dedi Syafriadi bersama-sama Adie Pramudya, Romy William, Sudarmoko dan Syamsul Bahri berkenaan dengan penyaluran fasilitas KMKB Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada debitur CV Mahakarya Perkasa.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Peta Lokasi Penemuan Mayat

Hukum

Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
error: Content is protected !!