Home / Hukum

Senin, 9 September 2024 - 20:50 WIB

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi

Persidagan perkara Tipikor kredit macet Bank Kalbar Cabang Singkawang di PN Pontianak, Senin (9/9/2024)

Persidagan perkara Tipikor kredit macet Bank Kalbar Cabang Singkawang di PN Pontianak, Senin (9/9/2024)

Pontianak. Vonis bebas murni terhadap empat dari lima terdakwa kredit macet Bank Kalbar Cabang Singkawang, disambut suka cita pihak keluarga, Senin (9/9/2024).

Sesaat usai ketukan palu hakim ketua Joko Waluyo SH SpNOT MM di ruang sidang Pengadian Negeri Tipikor Pontianak, sontak membuat beberapa keluarga terdakwa mengucurkan air mata. Bahkan ada yang langsung sujud syukur.

Empat terdakwa yang sekarang menjadi terpidana bebas murni itu adalah Dedi Syafriadi selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang, Adie Pramudya Kepala Seksi Kredit, Viktorinus Romy William staf kredit dan Syamsul Bahri selaku pemilik CV Mahakarya Perkasa.

“Dengan putusan itu, perlu kiranya ada pemulihan nama baik bahwa para terpidana itu tidak bersalah,” ujar salah seorang keluarga terdakwa.

Berbeda dengan empat terdakwa Dedi Syafriadi dkk. Satu terdakwa lainnya yakni Sudarmoko terlihat menunduk lesu, lantaran dirinya divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 Juta dengan pengganti Rp3 Miliar. Jika tidak membayar, maka harus menjalani pidana kurungan setahun. Pembacaan amar putusan Sudarmoko di awal persidangan, sebelum empat terdakwa lainnya dalam berkas split.

Baca juga:  Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Pardomuan SH MH kepada pontianak times usai persidangan mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pimpinan di Kejati Kalbar.

“Kami pasti melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena di tingkat peradilan pertama keempat terpidana divonis bebas murni. Namun tentunya lapor dulu ke pimpinan,” ujar Robinson seraya menyebut adanya disparitas putusan dalam perkara tersebut.   

Amar Putusan

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim ketua Joko Waluyo SH SpNOT MM dan dua hakim anggota, DR Ukar Priyambodo SH MH dan Aries Saputro SH MH, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

Baca juga:  Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah

Masih dalam amar putusan itu, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Penuntut Umum agar mengeluarkan terdakwa Dedi Syafriadi dkk dari tahanan kota.

Majelis hakim juga menyatakan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp3,2 Miliar dikembalikan kepada terdakwa Dedi Syafriadi dkk.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Kalbar Cq Kejari Singkawang yakni Hengky Setiawan Kaendo, SH MH, Robinson Pardomuan SH MH dan DR Agus Sudarmanto SH MH telah mendakwa dengan tindak pidana korupsi.

Dakwaan itu berkenaan dengan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) yang diberikan PT Bank Pembanguan Daerah (BPD) Kalbar Cabang Singkawang, kepada Debitur atas nama CV Mahakarya Perkasa pada tanggal 9 Februari 2016 sebesar Rp2 Miliar.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
error: Content is protected !!