Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:15 WIB

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap

Foto ilustrasi lindungi anak-anak

Foto ilustrasi lindungi anak-anak

Pemangkat. Sayangi dan lindungi anak-anak. Jangan seperti kejadian di Pemangkat. AK alias Olan, ditangkap petugas Polsek Pemangkat, Selasa (4/6/2024) dengan tuduhan berbuat cabul kepada anaknya.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan, kejadian berawal saat ibu korban sedang menjemput anaknya, Bunga (6) pulang dari sekolah PAUD, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ternyata Bunga sudah dijemput ayah kandungnya, AK berdasarkan informasi dari orang tua murid yang lain. Selanjutnya ibu korban menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. “Pelaku dan istri korban diketahui sudah pisah rumah,” jelas AKP Ambril.

Baca juga:  KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M

Ibu korban melihat anaknya bersama pelaku sudah menunggu. Tepatnya di depan Gang Sawo, Jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Tanpa pikir panjang lagi, si ibu langsung membawa anaknya pulang ke rumah, tanpa rasa curiga terhadap pelaku.

Sesampainya di rumah, anaknya mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian organ vitalnya.

“Ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada organ vital anaknya, kemudian menjelaskan perlakuan tidak senonoh itu dilakukan ayahnya,” kata Ambril.

Baca juga:  Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia

Menurut Ambril, dari keterangan korban kepada sang ibu, perlakukan cabul itu dilakukan sang ayah pertama kali di ruang keluarga rumah pelaku.

Atas kejadian itu, , ibu korban melapor ke Mapolsek Pemangkat dan selanjutnya petugas kepolisian mengamankan AK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku akan dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
error: Content is protected !!