Home / Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:43 WIB

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Pontianak. Sebanyak 3838 Narapidana dan Anak Binaan di Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (17/8/2023).

Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menjelaskan dari 3838 yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan itu, terdiri dari narapidana yang sedang menjalani pidana umum sebanyak 2409 orang dan pidana khusus sebanyak 1429 orang.

Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Rincian narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari remisi dengan pengurangan masa pemidanaan mulai dari pengurangan selama 1 bulan (498 orang), 2 bulan (693 orang), 3 Bulan (1166 orang), 4 bulan (1079 orang), 5 bulan (253 orang) dan 6 bulan (71 orang).

Remisi lainnya dengan kategori selesai pidana penjara masing-masing 1 Bulan sebanyak 15  orang, 2 bulan sebanyak 34  orang, 3 Bulan sebanyak 10  orang, 4 Bulan sebanyak 10  orang, 5 bulan sebanyak 6  orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Kalbar Baksos HBI 73

Keseluruhan narapidana penerima remisi tersebut tersebar di LP Kelas II A Pontianak (927), LP Kelas IIB Ketapang (529), LP Kelas IIB Singkawang (423), LP Kelas IIB Sintang (262), LP Perempuan Pontianak (203), Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Sungai Raya (47).

Selain itu, Rutan Kelas IIA Pontianak (229), Rutan Kelas IIB Bengkayang (125), Rutan Kelas IIB Landak (207), Rutan Kelas IIB Mempawah (342), Rutan Kelas IIB Putussibau (76), Rutan Kelas IIB Sambas       (309) dan Rutan Kelas IIB Sanggau (161).

Dasar Remisi

Pria Wibawa menjelaskan dasar hukum remisi tersebut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebutkan “selain hak diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi”

Baca juga:  Tito Lantik 22 Pejabat Baru Kemenkumham Kalbar

Adapun syarat sesuai UU tersebut adalah narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999, Peraturan Menkumham RI Nomor 16 tahun 2023 dan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015.

Seperti diketahui, jumlah total narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat hingga 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 6817 orang, terdiri dari 5085 orang narapidana dan 1700 orang tahanan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
error: Content is protected !!