Home / Hukum

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:57 WIB

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap

H Alias Acong, kakek di Selakau Kabupaten Sambas ditangkap polisi

H Alias Acong, kakek di Selakau Kabupaten Sambas ditangkap polisi

Sambas. Seorang kakek, H alias Acong (62) menjadi pengedar sabu dan ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (7/6/2023).

Polisi menangkap Acong beserta barang bukti seberat 15 gram sabu. Barang bukti itu awalnya hanya 3 gram sabu dan bertambah setelah penggeledahan keduakalinya di rumah tersangka ditemukan 12 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan menjelaskan H ditankap di rumahnya dengan barang bukti awal 3 gram sabu. Usai ditangkap itu, kemudian H dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan.

“Penggeledahan keduakalinya di rumah H itu diperoleh kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan,” ujar Eddy.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Penggeledahan itu, lanjut Eddy, dilihat oleh para saksi dan kembali diperoleh barang ukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001. “Timbangan itu ditemukan di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka,” kata Eddy.

Saat ditemukan, timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah, bekas tempat tisu.

“Didalamnya terdapat timbangan digital beserta sepuluh bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa, diduga digunakan sebagai sendok takar,” kata Eddy.

Bongkar lantai papan

Tak hanya itu, penggeledahan dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka. Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka, ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah.

Baca juga:  Polres se-Kalbar Simulasi Sispam Kota dan TPS

Setelah dibuka, ditemukan sebelas plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi dengan dibungkus menggunakan kertas alumunium foil, kemudian dibungkus menggunakan kain dan terakhir dengan menggunakan plastik hitam.

“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan di rumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,” tutur Eddy.

Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas. Kepada tersangkaa, dikenakan pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).

Hukum

Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!