Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:22 WIB

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya. Advokasi hukum yang diberikan Muhammadiyah diminta tetap mengedepankan modal moral dan etika dalam melakukan pembelaan kepada rakyat.

“Muhammadiyah harus tetap melakukan advokasi hukum dengan modal moral, dan menjaga diri jangan sampai minta minta. Terus perjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis,” kata Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pernyataan Busyro itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara pada Rapat Kerja (Raker) Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya.

Busyro menjelaskan, advokasi Muhammadiyah memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” kata Busyro.

Baca juga:  Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar

Advokasi itu, kata Busyro, diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara, sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi. MHH dan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut.

Mengenai pola kerja, mantan Ketua KPK ini menyarankan agar bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota). “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW, dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” kata Busyro.

Ia mengatakan advokasi yang berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset, untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

Baca juga:  Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya.

Secara khusus Busyro mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” kata dia.

Sumber: SMSI  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Sidang perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Hukum

JPU Tuntut Kadis Sosial Samosir 4 Tahun Penjara
Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
error: Content is protected !!