Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:41 WIB

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Pontianak. BNN (Badan Narkotika Nasional) Kalbar menerima penyerahan barang bukti 7,1 kilogram sabu dan dua pelaku hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Penyerahan itu dilakukan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 645, Letkol Inf Hudallah kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

“Kedua pelaku D (27) dan K (30), dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

Baca juga:  Ayo Ikuti Wisata Hewan Langka Penyu Paloh

Rencananya, kata Hudallah, kedua pelaku akan menjualn sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

Baca juga:  H Syauqi Beri Motivasi WBP Lapas Pontianak

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia, tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
Podcast perdana di Studio Satukata Podcast bersama Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak.

Hukum

Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
error: Content is protected !!