Home / Hukum

Kamis, 5 Januari 2023 - 22:17 WIB

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rijatono Lakka (RL) langsung dimasukkan ke Rutan KPK, Kamis (5/1/2023).

RL menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. RL turun dari ruang pemeriksaan pukul 16.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Petugas KPK mengawal RL menuju ruang konferensi pers yang dihadiri para jurnalis dan disiarkan streaming melalui kanal KPK.

Penyuap Gubernur Papua dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP). “RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memimpin jumpa pers.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim

Alexander menguraikan peran RL mulai pada 2016 mendirikan PT TPT dengan jabatan sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman bidang konstruksi karena merupakan perusahaan bidang farmasi.

RL sejak 2019 hingga 2021 mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang dipimpin Gubernur LE. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Baca juga:  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

“Ada pembagian persentase proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH maupun PPN,” ujar Alexander Marwata.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek peningkatan Jalan senilai Rp14,8 M, proyek prasarana penunjang PAUD Rp 13,3 M, dan proyek penataan lingkungan dan lokasi menembak outdoor Rp12,9 M.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka menyerahkan uang kepada tersangka LE sekitar Rp1 miliar dan pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata seraya menyebutkan KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(rdo)

Share :

Baca Juga

Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
error: Content is protected !!