Home / Hukum

Kamis, 5 Januari 2023 - 22:17 WIB

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rijatono Lakka (RL) langsung dimasukkan ke Rutan KPK, Kamis (5/1/2023).

RL menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. RL turun dari ruang pemeriksaan pukul 16.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Petugas KPK mengawal RL menuju ruang konferensi pers yang dihadiri para jurnalis dan disiarkan streaming melalui kanal KPK.

Penyuap Gubernur Papua dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP). “RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memimpin jumpa pers.

Baca juga:  Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang

Alexander menguraikan peran RL mulai pada 2016 mendirikan PT TPT dengan jabatan sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman bidang konstruksi karena merupakan perusahaan bidang farmasi.

RL sejak 2019 hingga 2021 mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang dipimpin Gubernur LE. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Baca juga:  Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar

“Ada pembagian persentase proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH maupun PPN,” ujar Alexander Marwata.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek peningkatan Jalan senilai Rp14,8 M, proyek prasarana penunjang PAUD Rp 13,3 M, dan proyek penataan lingkungan dan lokasi menembak outdoor Rp12,9 M.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka menyerahkan uang kepada tersangka LE sekitar Rp1 miliar dan pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata seraya menyebutkan KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(rdo)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
error: Content is protected !!