Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:15 WIB

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat beserta Pimti bertemu Gubernur Sutarmidji menjelang pemberian remisi 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat beserta Pimti bertemu Gubernur Sutarmidji menjelang pemberian remisi 17 Agustus.

Pontianak. Sebanyak 79 Narapidana (Napi) di Kalbar langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT RI 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (17/8/2022).

Jumlah Napi yang langsung bebas itu bagian dari total 3.865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan terdiri dari remisi untuk pidana umum sebanyak 1.823 dan pidana khusus 2.042 orang.

“Penyerahan remisi itu akan disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pukul 06.30 WIB di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Gubernur sekaligus membacakan sambutan Menteri Kemenkum HAM,” ujar Zulzaeni Mansyur, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi kepada pontianak-times.co.id.

Baca juga:  Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa bersama para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah mengunjungi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Senin (15/8/2022). Kunjungan tersebut menyampaikan undangan resmi terkait pemberian remisi umum HUT RI bagi WBP.

Secara rinci, jumlah Napi dan anak yang tersebar di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) hingga 16 Agustus 2022 berjumlah 6.393 orang. Remisi atau pengurangan hukuman berkenaan 17 Agustus diberikan kepada 3.865 WBP.

Baca juga:  Sepekan Ini Banjir Ikan Tongkol Murah

Sebanyak 3.786 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas sebanyak 79 orang dengan remisi 1 hingga 6 bulan.

Untuk pidana khusus sesuai PP 28 Tahun 2006/PP 99 Tahun 2012 terdapat 2.032 orang yang mendapatkan remisi adalah WBP kasus narkoba, 9 orang kasus korupsi dan 1 orang kasus illegal logging. (rdo)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
error: Content is protected !!