Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 23:58 WIB

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani Maming. Foto: Capture Youtube Kanal KPK

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani Maming. Foto: Capture Youtube Kanal KPK

Jakarta. Mardani Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dua periode ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). KPK mengendus suap yang diterima tersangka sebesar Rp104,3 miliar

MM diduga menerima suap dan gratifikasi itu terkait proses perizinan usaha pertambangan saat dirinya menjabat sebagai bupati dan dua tahun setelah berakhir jabatannya, atau kurun waktu 2014 hingga 2020. Suap dan gratifikasi diterima tersangka dalam bentuk tunai dan transfer rekening.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) mengatakan, MM menyalahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi selama menjabat.

Pihak yang dibantu Mardani itu adalah Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Henry memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Baca juga:  Nelayan Pulau Kabung Sasaran PKM UMP

Hendry mendapat kemudahan dari MM sehingga proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN dipercepat. Pada 2011, MM kemudian mengenalkan Henry dengan Raden Dwijono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.

MM memerintahkan Raden untuk membantu Henry hingga keluarlah surat keputusan dari MM untuk peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011.

MM yang menandatangani surat keputusan dengan kelengkapan administrasi dokumen yang direkayasa menggunakan tanggal mundur dengan paraf dari beberapa pejabat.  Proses peralihan ini melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca juga:  Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi

KPK juga membuka peran Henry yang diminta MM untuk mengurus izin pelabuhan penunjang operasional pertambangan menggunakan PT Angsana Terminal Utama (ATU). “Pengeloaan perusahaan dari pihak keluarga MM,” kata Marwata.

MM yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2018 ini sebelum ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil MM sebanyak dua kali. MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua tanggal 21 Juli 2022,” ujar Juru Bicara KPK , Ali Fikri.(rdo)

Share :

Baca Juga

Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Podcast perdana di Studio Satukata Podcast bersama Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak.

Hukum

Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
error: Content is protected !!