Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:59 WIB

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

Jakarta. HS, Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Pemda DI Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Pertemuan itu dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelang.

Akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya, keuangan negara rugi sekitar Rp31, 7 Miliar. Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang lainnya yakni EW dan SGH.

Baca juga:  Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M

EW merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY. Ia sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK). Sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.

HS ditahan lantaran untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih. HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Tambah Tersangka Suap 'Ketok Palu' Anggaran

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha.

Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi. (dwi)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!