Home / Hukum

Minggu, 3 Juli 2022 - 01:46 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pemangkat. BS (32) dan RK (22) ditangkap aparat Polsek Pemangkat berikut barang bukti 42 paket diduga narkotika jenis sabu, Jumat (1/7/2022) di Jalan Pesisir RT 004/003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu. Aparat Polsek Pemangkat kemudian melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan.

Ternyata ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus klip plastik dan disembunyikan dalam kotak rokok. Sabu dalam bentuk paketan itu juga disimpan dalam dua buah dompet, tas dan botol bekas permen. Jika ditotalkan sekitar 42 paket.

Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa tiga buah alat hisap bong, satu buah tabung kaca, empat timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Baca juga:  Jenazah Iqbal Ditemukan di Kumpai Kubu Raya dalam Kondisi Utuh

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan KTP dua tersangka,  satu kantong plastik kresek transparan yang didalamnya berisi uang tunai Rp3.280.000 dalam berbagai pecahan mata uang rupiah.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Semua barang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Atas kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pemangkat untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum,” kata Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan.

BS merupakan pria asal Pemangkat dan RK adalah perempuan warga Bengkayang. Selanjutnya sejoli itu berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Baca juga:  Teriak Lapar, Anak Bunuh Ayah di Sebawi

Para pelaku dalam kasus ini dikenakan tindakan pidana Pasal 112 Ayat (2)  dan 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(edo/dwi)

Barang Bukti Diduga Sabu

  • 2 bungkus klip plastik transparan dalam sebuah kotak rokok
  • 4 bungkus klip plastik transparan besar dalam dompet warna merah terdiri dari 13 paket
  • 3 bungkus klip plastik besar yang disimpan dalam dompet warna putih bermotif biru berisi 10 paket
  • 3 klip plastik transparan besar yang disimpan dalam tas warna biru Merk Sport berisi 9 paket
  • 8 buah klip plastik transparan yang disimpan dalam satu botol permen seberat 106,66 gram

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Hukum

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun
Massa dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FASI) menggelar aksi di Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/5/2025).

Hukum

FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
error: Content is protected !!