Pontianak. Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo tetap menjadi Kepala Kepolisian Negara meskipun dengan pemberlakuan UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer. Soekanto yang mendapat julukan Bapak Kepolisian ini mengundurkan diri lantaran kepolisian digabung denga ABRI.
Setelah mengalami periode menjadi bagian Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya kepolisian masuk ke masa sistem parlementer. Kepala Kepolisian Negara kala itu bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden dan kedudukan kepolisian kembali ke Jakarta.
Karena belum ada kantor, maka digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian RS Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN).
Lokasi ini menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara. Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri.
Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi.
Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang. Namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Memasuki masa orde lama setelah kegagalan konstituante dengan munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Ir Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama.
Polri masih tetap di bawah Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres Nomor 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada 13 Juli 1959 dengan Keppres Nomor 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada 26 Agustus 1959 muncul Surat Edaran (SE) Menteri Pertama Nomor 1/MP/RI1959. SE ini menetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara menjadi menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, RS Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.
Undur Diri
Pada 15 Desember 1959 RS Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian. Dengan demikian berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS Nomor II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres Nomor 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres Nomor 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres Nomor 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai alat negara penegak hukum, koordinator polsus, ikut serta dalam pertahanan, pembinaan kamtibmas, dan kekaryaan sebagai alat revolusi. (dwi/bersambung)


















