Jakarta. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengeluarkan imbauan bagi para jemaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini.
Akhmad Fauzin, Juru Bicara PPIH dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (17/6/2022), menjelaskan jemaah maupun petugas dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang berpotensi melanggar hukum.
“Jemaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji,” kata Akhmad Fauzin.
Larangan lainnya adalah berbicara, berteriak, mengajak atau memengaruhi orang lain dengan kalimat maupun ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi, selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Diimbau kepada jemaah dan petugas haji agar selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya. Selain itu selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Selalu bertanya serta berkonsultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan. Pemerintah berharap jemaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib,” kata Akhmad Fauzin. (and/rls)


















