Home / Hukum

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:03 WIB

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

IKS dihadirkan dalam jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Tangkapan Layar Streaming Youtube.

IKS dihadirkan dalam jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Tangkapan Layar Streaming Youtube.

Jakarta. Terbongkar sejak lima tahun lalu sejak penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), Selasa (24/5/2022) dalam dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 TNI AU Tahun 2016-2017.

“Untuk perkara ini KPK telah mengumpulkan keterangan, bukti-bukti dan keterangan 30 saksi. Berdasarkan itu, maka penyidik berkeyakinan dengan bukti cukup dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK dalam siaran langsung jumpa pers, Selasa (24/5/2022) di Gedung KPK Jakarta.

Firli menjelaskan, pihaknya menahan IKS untuk 20 hari kedepan terhitung 24 Mei 2022 hingga 12 Juni 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

IKS merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu atas kerja sama KPK dengan Puspom TNI di masa Panglima Jendral Gatot Nurmantyo.

Baca juga:  Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus

“Konstruksi perkaranya, sekitar Mei 2015, Direktur DJM bersama LP sebagai salah satu pegawai perusahaan AW menemui MS yang saat itu masih menjabat Asisten Perencanaan Anggaran Angkatan Udara di Cilangkap Jakarta Timur,” kata Firli.

Dalam pertemuan itu, papar Firli, membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 VVIP TNI-AU. IKS yang juga agen AW selanjutnya diduga memasukkan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga per unit heli AW 101 senilai 56,4 juta US dollar, dimana harga yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk 1 unit heli senilai 39,3 juta US dollar atau setara Rp15,5 Miliar.

Firli melanjutkan, pengadaan sempat tertunda karena ada pertimbangan pemerintah akibat kondisi perekonomian yang tidak mendukung. Di tahun 2016, pengadaan kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus.

Baca juga:  KPU Singkawang Umumkan 3 Paslon Lolos, Satu Terpidana Korupsi

Lelang, kata Firli, diikuti dua perusahaan pengadaan. Panitia lelang diduga tetap memercayakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan kepada IKS. Harga penawaran masih sama dengan harga seperti tahapan lelang di 2015 dan disetujui PPK

“Untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti dua perusahaan, IKS mengkondisikan dua perusahaannya dan disetujui PPK. Proses pembayaran diduga 100 persen, namun faktanya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak antara lain tidak dipasang pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda,” jelas dia.

Tersangka, papar Firli, melanggat Permen Menhan No 17 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Alutsista di Lingkungan Kemenhan dan TNI. “Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar,” kata dia. (dwi)

Share :

Baca Juga

Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!