Home / Hukum

Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:28 WIB

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pontianak – Selama 14 tahun buron, Sholikin akhirnya menyerah. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah Lapas IIA Pontianak dan menjebloskan ke Lapas IIA Pontianak, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi SH MH melalui siaran pers menjelaskan terpidana ditangkap di rumahnya pukul 16.15 WIB di Jalan Adisucipto RT 003/RW 002. Tepatnya di samping Gang Saleha Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sholikin merupakan terpidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia merupakan terpidana terakhir dari total 12 pelaku korupsi dalam perkara pengadaan tanah untuk sarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak pada Tahun 2008. Sedangkan 11 orang lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas

Sholikin adalah Anggota Tim Pengusulan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak. Ia bersama-sama 11 rekannya terbukti bersalah melakukan korupsi. Kesebelas rekannya itu adalah Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.

Penangkapan Sholikin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim

Vonisnya terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria berusia 57 tahun ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai ditangkap, Sholikin dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
error: Content is protected !!