Home / Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:54 WIB

JPU Tuntut Kadis Sosial Samosir 4 Tahun Penjara

Sidang perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Sidang perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitri Agust Karo-Karo, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dengan pidana empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026). Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan denda Rp250 juta tersebut harus dibayar terdakwa. Jika tidak membayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti denda.

Baca juga:  Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2024.

Sidang tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Anggota tim JPU Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu juga hadir dalam persidangan.

Baca juga:  Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan. Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan masyarakat.[rl]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Salam komando Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hukum

Usai Sertijab, Kapolda Kalbar Kunjungi Kajati Kalbar
Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
error: Content is protected !!