SAMOSIR – JPU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta anggota JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H., mengikuti persidangan tersebut.
Tim JPU menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan mengenai hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Kewenangan Terdakwa
Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.
Menurut Alpi, terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, memindahkan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta meminta pemotongan 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1,515 miliar.
Alpi menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyebut adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahan dana milik penerima manfaat.
Terkait kerugian keuangan negara, Alpi menjelaskan BPK memiliki kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara. Sementara itu, akuntan publik dapat menghitung kerugian sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.
Kerugian Rp516,2 Juta
Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan menjelaskan pemeriksaan menggunakan metode SJI. Tim pemeriksa membandingkan aliran dana penerima manfaat yang masuk ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan menemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilai tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan program bantuan tersebut bersumber dari APBN.
Karena itu, pengelolaan dana wajib mengikuti prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program.
Persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H., turut melakukan pengamanan dan pemantauan selama persidangan.
Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















