Home / Hukum

Selasa, 15 September 2026 - 20:19 WIB

JPU Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Korupsi Bantuan Banjir Samosir

PU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

PU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

SAMOSIR – JPU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta anggota JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H., mengikuti persidangan tersebut.

Tim JPU menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan mengenai hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Kewenangan Terdakwa

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Baca juga:  Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi

Menurut Alpi, terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, memindahkan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta meminta pemotongan 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1,515 miliar.

Alpi menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyebut adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahan dana milik penerima manfaat.

Terkait kerugian keuangan negara, Alpi menjelaskan BPK memiliki kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara. Sementara itu, akuntan publik dapat menghitung kerugian sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Kerugian Rp516,2 Juta

Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan menjelaskan pemeriksaan menggunakan metode SJI. Tim pemeriksa membandingkan aliran dana penerima manfaat yang masuk ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

Hasil pemeriksaan menemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilai tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena itu, pengelolaan dana wajib mengikuti prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program.

Persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H., turut melakukan pengamanan dan pemantauan selama persidangan.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
error: Content is protected !!