PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meluncurkan SIKAWAN DAYAK atau Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat.
Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. menggagas program tersebut sebagai proyek perubahan dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan memimpin peluncuran di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026). Wakajati Kalbar, para asisten, koordinator, kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Emilwan mengatakan SIKAWAN DAYAK tidak sekadar menjadi program baru. Menurutnya, sistem tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak keperdataan.
“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat atau pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait,” ujar Emilwan.
Emilwan menjelaskan, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pemenuhan hak keluarga, terutama perempuan dan anak.
Ketiadaan dokumen kependudukan juga dapat menghambat akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan administrasi kependudukan.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar membangun sinergi antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat.
Sinergi tersebut bertujuan mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman.
“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegas Emilwan.
Menurutnya, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi pintu masuk pemenuhan berbagai hak keperdataan. Data dari proses tersebut juga dapat membantu pemerintah memahami kondisi dan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Sosialisasi di Tiga Daerah
Sebelum peluncuran, Kejati Kalbar menjalankan sosialisasi SIKAWAN DAYAK di Mempawah, Singkawang dan Sambas.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD serta para pemangku adat.
Kejati Kalbar kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026. Kegiatan di Kejati Kalbar tersebut mendapat apresiasi Wakil Gubernur Kalbar serta dukungan Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD dan sejumlah unsur terkait.
Keterlibatan pemangku adat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Mereka berperan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat agar layanan dapat menjangkau masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses.
Emilwan meminta seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan stakeholder terkait menjalankan SIKAWAN DAYAK secara berkelanjutan.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” katanya.
Peluncuran SIKAWAN DAYAK juga menempatkan pelayanan hukum sebagai langkah pencegahan. Negara tidak hanya hadir ketika persoalan muncul, tetapi juga perlu mencegah persoalan sejak awal melalui kemudahan akses layanan hukum dan administrasi.
Program tersebut turut mendukung penguatan perlindungan hak perempuan dan anak, hak asasi manusia serta pembangunan sumber daya manusia yang sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.
Layanan
SIKAWAN DAYAK menyediakan layanan terpadu bagi masyarakat adat Dayak yang membutuhkan pencatatan perkawinan maupun dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat dapat mengakses nomor WhatsApp Hotline SIKAWAN DAYAK melalui laman resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada menu layanan publik.
Selain mengakses hotline, masyarakat dapat mengajukan layanan melalui Ketua Adat setempat atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Kalbar maupun Kejaksaan Negeri.[rls]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















